Kubu Raya. Warta Kota
Sy Said Ibrahim, anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (KKR) membantah granat asap yang ada di dalam mobil Honda Stream yang saat ini diamankan di Polresta Pontianak miliknya. Barang tersebut milik temannya yang menumpang mobilnya dan meninggalkan di dalam mobil.
Ia mengatakan granat asap tersebut ada di mobil sekitar sepekan yang lalu. Saat itu temannya AS menumpang pulang dari arah Siantan menuju Jl Tanjungpura. "Saat di dalam mobil ia menunjukkan granat dan saya kaget. Namun AS mengatakan tidak berbahaya dan mengatakan granat tersebut bom asap untuk anti huru hara dan untuk mata," ungkap Said, Senin (6/12).
Said menambahkan tidak mengetahui persis apakah AS merupakan anggota Brimob aktif atau sudah nonaktif. Said menceritakan saat mengatarkan AS pulang kemungkinan ia lupa granat asap yang disimpannya di jok belakang mobil.
"Setelah saya mengatarkan pulang AS, saya langsung pulang ke rumah dan memakir kendaraan. Keesokan harinya saat saya membersihkan mobil saya lihat granat ada di dalam mobil. Saya langsung berusaha mencari namun karena komunikasi apapun tidak ada dan berusaha mencari namun tidak ketemu," ujar Said.
Saat pihak leasing mengambil mobilnya karena ada permasalahan pembiayaan, Said langsung menyerahkan begitu saja kunci mobil kepada petugas perusahaan pembiayaan. "Saya mengetahui setelah saya didatangi pihak kepolsian dari Reskrim Polresta bahwa ditemukan granat di dalam mobil," kata Said.
Ia mengatakan memberikan keterangan secara koperatif dan apa adanya. Ia bersedia diperiksa tanpa menunggu menunggu izin dari gubernur. "Saya diperiksa hingga pukul 3 subuh. Terkait hasil selanjutnya saya menunggu penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Said mengatakan ia tidak tahu tujuan temannya tersebut membawa granat asap. "Mobil itu jarang saya pakai, mungkin dia kelupaan mungkin, sebab diletakan di belakang jok mobil," ungkap Said.
Sementara itu Ketua DPRD KKR Sujiwo menyarankan agar Sy Said menghadapi permasalahan ini dengan lebih proaktif. "Selaku pimpinan saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Kami tidak sedikitpun menginterpensi proses hukumnya," kata dia. (CE1/tribunpontianak)
SUMBER Kubu Raya. Warta Kota (CE1/tribunpontianak) Selasa, 7 Desember 2010 | 09:21 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar