Rabu, 01 Desember 2010

FAKTA SEJARAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN [MENGAPA YOGYAKARTA ISTIMEWA]



"Berbagai lapisan masyarakat di Yogyakarta menginginkan referendum (jajak pendapat) guna menyelesaikan kisruh dengan pemerintah pusat mengenai cara penentuan gubernur dan wakilnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses ini diharapkan menjadi alternatif terakhir untuk menuntaskan kontroversi itu".

Reaksi rakyat Yogyakarta itu dipicu oleh pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "bahwa sistem pemerintahan di Yogyakarta tak mungkin monarki, karena hal itu bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi". Selama ini kepala daerah di Yogyakarta memang menjabat berdasar penetapan, yakni Sultan sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai wakilnya

Sultan merespons dengan menyatakan akan menanggalkan jabatan gubernur, "Kalau sekiranya saya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY." Hubungan di antara keduanya pernah memanas kala Presiden Yudhoyono mengatakan pemerintahan di Yogyakarta seperti ketoprak, pada 2008.

Menurut Antropolog dari Universitas Gadjah Mada, Heddy Shri Ahimsa Putra, mengatakanPresiden tidak sensitif terhadap hubungan Keraton sebagai simbol budaya dengan masyarakatnya. "Kalau berkaitan dengan identitas budaya, orang berani mati".

---Berikut ini Adalah Fakta Sejarah dan Pertaturan---
---yang Menjadi Alasan Mengapa Yogyakarta---
---Menjadi Daerah Yang Istimewa---




13 Februari 1755
Yogyakarta muncul karena perjanjian Gianti oleh Kompeni.

7 Oktober 1756 
Kota Yogyakarta resmi sebagai Ibukota Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat.

17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

5 September 1945
Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan dekrit atau amanat tentang integrasi kerajaan dalam Republik Indonesia. Dekrit serupa dikeluarkan oleh Sri Paduka Paku Alam VIII.

5 Januari 1946 
Yogyakarta menjadi Ibukota Indonesia.

1965
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah berlaku. Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh pemerintah pusat.

1974
Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Aturan ini menyebutkan, Provinsi Yogyakarta dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

1988
Sultan wafat di Amerika Serikat. Pemerintah pusat menunjuk Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Penjabat Gubernur.

1998
Paku Alam wafat. Terjadi kekosongan kepemimpinan karena belum ada aturan tentang suksesi kepemimpinan di Provinsi Yogyakarta. Rakyat ingin Sri Sultan Hamengku Buwono X dijadikan Gubernur periode 1998-2003.

2000
Amandemen kedua UUD 1945 menyebutkan, keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang-undang.

2003
Masa jabatan Sultan berakhir. DPRD Provinsi ingin diadakan pemilihan gubernur. Tapi mayoritas rakyat menghendaki Sultan dan Paku Alam IX ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2003-2008.


7 April 2007
Sultan menyatakan tak bersedia lagi menjabat gubernur setelah masa kerjanya habis.

25 Maret 2008 
Sekitar 10 ribu orang menolak Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. DPRD mengangkat kembali Sultan dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2008-2013.

Agustus 2008
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Hingga sekarang penggodokan belum selesai.

---Dan Ini Adalah Pasal Yang Sampai Saat Ini--- 
---Menjadi Bahan Perdebatan di DPR--- 
---dalam Hal Penyetujuan Undang Undang--- 
---Keistimewaan Yogyakarta---

Pasal 11
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya,serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 21 (3) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 
(1) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan perundang-undangan. 
(2) Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Pasal 23 Gubernur wajib: 
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah; 
b. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya; dan 
c. melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar