Kamis, 09 Desember 2010

GARA-GARA KOMENTARNYA DI FACEBOOK SEORANG PELAJAR DI GANJAR HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA



(Okecoy.com) Andi Purnomo (16) remaja yang masih duduk di bangku SMU ini terpaksa harus berurusan dengan hukum, berawal dari kebiasaannya berselancar di dunia maya dan berkomentar di status facebook tanpa memahami aturan-aturan hukum maka ia dijerat Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, Junto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ditemui di penjara ia mengaku tidak tahu menahu jika permasalahannya bisa serumit ini, dengan menangis terisak ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi, ia juga mengungkapkan keinginannya untuk segera pulang dan nonton serial spongebob dan one piece disalah satu stasiun tv swasta. Andi menuturkan bahwa kejadiannya berawal dari komentarnya di salah satu account facebook seseorang yang tidak ia kenal secara langsung, seseorang yang statusnya muncul di beranda facebook miliknya menuliskan “selamat sore Indonesia” lalu ia mengomentari dengan kalimat “sore kepala lu empuk, udah malem tau! dasar bego.. cape dehhh” andi tidak pernah menyangka komentarnya itu mengantarkan ia meringkuk di balik terali besi dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 M. lantai penjara yang dingin benar-benar membuat andi terpukul, beberapa temannya di ruang sel tersebut mengungkapkan bahwa setiap malam andi menangis hingga dini hari dan memanggil-manggil ibunya. Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Bandong selatan AKP Diding Merinding, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai pencemaran nama baik melalui jejaring social facebook, kapolres yang akrab di sapa dengan panggilan kang iding ini menjelaskan bahwa Ada tiga unsur yang dikandung Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu (1) unsur setiap orang; (2) unsur dengan segaja dan tanpa hak; serta (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, kang iding menambahkan bahwa pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 milar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar