Selasa, 07 Desember 2010

AKHIRNYA - GAYUS “HANYA” DIJERAT PASAL GRATIFIKASI



Jum'at, 03 Desember 2010 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan dipastikan hanya akan dijerat dengan pasal gratifikasi dalam perkara mafia pajak. "Kita sementara ini, gratifikasi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjend Ito Sumardi, Jumat (3/12).

Saat ditanya apakah Gayus akan dijerat dengan pasal suap, ia pun menyamakan gratifikasi dengan suap. "Kan termasuk penyuapan. Ada yang menyuap ada yang disuap," ujarnya.

Menanggapi hal itu, lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch mewanti-wanti adanya upaya rekayasa jilid ketiga dalam kasus mafia pajak Gayus. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah menyatakan upaya rekayasa ini bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi.

"Harus hati-hati dengan kemungkinan dibelokkannya kasus ini, " ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 Desember 2010.

Menurut Febri, pengenaan pasal gratifikasi bisa menjadi celah untuk meloloskan pemberi dana. "Karena dalam pasal gratifikasi pemberi dana tidak harus dijerat." Permainan pasal inilah titik rawan dalam kasus Gayus. karena itu, Gayus seharusnya dijerat dengan pasal suap.
"Kalau dengan suap pemberi dana secara otomatis dapat dijerat," katanya.

Namun demikian tetap ada celah yang bisa digunakan polisi untuk menjerat pemberi dana dalam kasus gratifikasi. "Tapi hukumannya jauh lebih ringan dibanding dengan pasal suap," ujar Febri. Jika dalam pasal gratifikasi seseorang hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara, dalam pasal suap, maksimal hukuman yang dapat diganjarkan adalah seumur hidup.

Karena itu, sebelumnya ICW sudah menyatakan tak terkesan dengan langkah gelar perkara dan rekonstruksi kasus Gayus yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kemarin. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Donal Fariz, menilai langkah ini tak tulus dilakukan oleh Polri. "Langkah ini sebenarnya muncul lebih karena desakan dari publik," ujar Donal saat dihubungi hari ini.

Menurut Donal, gelar perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi lebih penting dibanding langkah yang telah dilakukan Polri ini. "Yang menjadi catatan kritis di sini mengapa membatalkan gelar perkara dengan KPK," tuturnya. Menurut dia, sikap ini semakin menegaskan ketertutupan Polri dalam penanganan kasus mafia pajak ini.

Dia juga mengaku heran dengan langkah Polri yang hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi. Menurut dia, ini adalah permainan Polri untuk menyelamatkan pemberi suap kepada Gayus. "Ini memang memberi ruang bagi pemberi suap untuk lari dari jeratan hukum," ujar Donal.

Atas alasan itu, Donal mengaku tetap tak percaya Polri akan mampu menangani kasus ini secara tuntas. "Kami tidak terkesan dengan langkah polri ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melakukan dua langkah kilat dalam sepekan terakhir. Pada Selasa lalu, Bareskrim melakukan gelar perkara kasus Gayus. Gelar perkara ini dilakukan secara internal. Dua hari setelahnya, Bareskrim melakukan rekonstruksi pemberian suap. Langkah ini dilakukan Bareskrim setelah desakan untuk mengungkap kasus ini menguat.
Kasus ini sendiri telah mandek selama tujuh bulan di Bareskrim.

Padahal sebelumnya lagi, Polri mengaku kesulitan mengungkap kasus mafia pajak Gayus. Menurut polisi, mereka kesulitan mengumpulkan bukti terkait dugaan suap yang diberikan tiga perusahaan grup Bakrie kepada Gayus. Gayus sendiri telah mengaku menerima Rp 30 miliar dari PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
http://www.tempointeraktif.com/hg/fo...3-1615,id.html

GAYUS SANGKAL DUITNYA DARI BANDING PAJAK 149 PERUSAHAAN

Senin, 06 Desember 2010 | 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan menyangkal duit ratusan miliar yang ada di rekeningnya berasal dari 149 perusahaan yang ia urus keberatan pajaknya.

“Media masih belum mengerti, ya? 149 perusahaan itu yang saya bertugas di pengadilan pajak dan ada surat tugasnya. Dan itu bersama tim,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Gayus menjelaskan, dari 149 surat tugas yang mencantumkan namanya, hanya 44 perusahaan yang akhirnya ia tangani banding keberatan pajaknya. “Yang saya incharge ada 44 perusahaan. Dan dari 44 perusahaan itu saya enggak terima uang. Rupanya media sampai sekarang masih belum paham, ya. Disangka saya menerima dari 44 perusahaan itu. Tidak ada,” kata Gayus.

Saat ditanya sekali lagi oleh wartawan, Gayus menegaskan dirinya sama sekali tidak menerima duit suap dari 149 perusahaan. Kepada penyidik saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atas namanya pun, Gayus mengaku tidak pernah menyatakan menerima suap dari ratusan perusahaan itu. “Selama ini salah tafsir,” ujarnya.

Gayus akan mengungkapkan dari mana sumber duitnya yang ditaksir lebih dari Rp 100 miliar saat persidangan mafia pajak digelar. Yang jelas, kata Gayus sekali lagi, uang dia tak ada kaitannya dengan 44 perusahaan yang ia urus banding pajaknya.
“Ada tiga lagi (perusahaan). Yang 44 perusahaan itu nggak ada. Clean. Semua bersih.”

Saat ini, Gayus tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Adapun perkara mafia pajak perusahaan lainnya, masih dalam tahap penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar