Minggu, 24 Oktober 2010

DPD MINTA ENI WEST TIMOR TUNDA EKSPLORASI MINYAK DI KOLBANO

TUESDAY, 07 SEPTEMBER 2010 09:14 CHUN

Kupang, FloresNews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik minta Eni West Timor  sebuah perusahaan pengelola minyak dan gas bumi di Blok Kolbano NTT menunda  eksplorasi. Permintaan itu disampaikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melalui surat karena ada keluhan dari warga tiga desa di Kecamatan Kolbano dan Amanuban Tengah.
Dalam surat tertanggal 03 September 2010 itu, Lery Mboeik mengatakan sebagai anggota DPD dari NTT, dia menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kegiatan eksplorasi dan survey seismik di wilayah tersebut. Keluhan ini disampaikan setidaknya oleh warga 3 desa di Kecamatan Kolbano dan Amanuban Tengah.
Masyarakat di tiga desa itu  kata Lery  mengeluh soal proses sosialisasi. Sosialisasi hanya dilakukan satu kali di Kecamatan Amanuban Tengah. "Sosialisasi itu sama sekali tidak bermakna apa-apa. Tidak ada penjelasan yang cukup detail tentang apa itu tambang migas, eksplorasi, survey seismik, dan pemboran eksplorasi. Tidak ada penjelasan bagaimana kegiatan-kegiatan dilakukan apa dampaknya bagi lingkungan dalam jangka pendek dan panjang serta bagaimana pengelolaan risiko jika terjadi kecelakaan atau insiden akibat kegiatan tersebut,” kata Lery.
Selain itu, dalam rangka persiapan survey seismik para petugas survey masuk ke lahan-lahan masyarakat, pekarangan rumah, bahkan ke dalam rumah-rumah, dan gereja tanpa permisi untuk memasang patok-patok tanda jalur seismik. Jalur seismik juga melewati sejumlah mata air di desa-desa yang menjadi sumber air utama. 
Padahal kata Lery,  menurut UU Minyak dan Gas Bumi no 22/2001 dikatakan, hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Selain itu UU 22/2001 pasal 33 (3) juga menjelaskan kegiatan usaha migas tidak dapat dilakukan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat,  lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya; bangunan bersejarah dan simbol -simbol negara; bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Tindakan tanpa permisi ini sungguh meresahkan masyarakat, karena tidak ada satupun petugas yang ditanyai bisa menjawab atau bersedia menjawab apa yang akan mereka lakukan dengan patok-patok tersebut yang masuk hingga ke dalam rumah,” sebut Lery lagi.
Lery mengatakan masyarakat mulai menerima intimidasi dan ancaman kecil dari petugas survey yang selalu mengatakan proyek ini adalah perintah presiden, sehingga masyarakat harus patuh dan tidak perlu bertanya-tanya. "Ini adalah sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Asasi Manusia, Minyak dan Gas Bumi dan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata Lery.
Dia menambahkan masyarakat berhak atas informasi sejelas-jelasnya atas apa yang akan terjadi di wilayahnya. Eni West Timor bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur tidak mampu memberikan informasi yang lengkap dan memadai kepada masyarakat. “Kami memahami keresahan masyarakat ini  sewaktu-waktu dapat meledak menjadi insiden yang tidak diinginkan dan menghambat pengusahaan minyak di wilayah tersebut. Selain itu selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur kami berkewajiban mengarahkan agar setiap usaha pembangunan dapat bermanfaat secara langsung sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat, menjamin keselamatan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi lingkungan termasuk di dalamnya menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber air,” kata Lery. 
Untuk itu, bekas pimpinan Yayasan Pikul ini meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memerintahkan penundaan tahap eksplorasi sampai informasi tentang proses eksplorasi dan produksi berikut dampak positif dan negatif, rencana pengelolaan risiko, dan lingkungan  diberikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat lewat proses yang memadai. 
“Kami juga meminta  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan serta memberi teguran kepada Eni West Timor agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak masyarakat dan lingkungan hidup,” tandasnya. (Silver Sega)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar