Senin, 22 November 2010

NAMA-NAMA PEJABAT YANG BEBAS KORUPSI & ORANG-ORANG YANG BERJASA DLM ANTI KORUPSI MENURUT BHACA



Penghargaan BHACA 
Penerima penghargaan BHACA(BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD) adalah benih harapan yang tersisa. Keteladanan, kepeloporan, gagasan dan upaya nyata mereka menumbuhkan kembali harapan akan adanya gerakan penyadaran dalam masyarakat serta mendorong masyarakat untuk turut melindungi mereka. 
Sejak perkumpulan didirikan pada 9 April 2003, telah diselenggarakan 3 kali penganugerahan BHACA, yaitu pada tahun 2003 dan 2004. Tahun 2008 penganugerahan diselenggarakan bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2008.
Tahun 2003
Penerima BHACA Tahun 2003:

Moh. Yamin, SH

Beliau berkarir sebagai Jaksa penyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi selama lebih dari separuh usianya. Selain dikenal sebagai Jaksa yang melihat hukum secara hitam putih, Moh. Yamin juga dikenal pandai mencari celah dalam indikasi kasus korupsi.
Sebagai Jaksa senior, beliau termasuk orang kepercayaan mantan Jaksa Agung (alm.) Prof. Dr. Baharudin Lopa, SH. Beberapa perkara besar yang dipercayakan padanya antara lain perkara Nurdin Halid, kasus Texmaco yang melibatkan Marimutu Sinivasan dan perkara Wakil Kepala Cabang Bapindo yang merupakan bagian dari kasus Eddy Tansil.
Moh. Yamin juga aktif menulis beberapa buku di bidang tindak pidana. Salah satunya adalah yang ditulis bersama (alm.) Prof. Dr. Baharuddin Lopa S.H, berjudul “Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Beserta Penerapannya” pada tahun 1987.

2003: 
Syamsul Qamar

Samsul Qamar adalah hakim di Pengadilan Negeri Langsa, Aceh timur. Selama menjabat, beliau terkenal berani mengambil keputusan hukuman seumur hidup bagi orang-orang yang terlibat korupsi terhadap kas Negara. Menurutnya, orang-orang yang terlibat kasus korupsi sudah sepantasnya dihukum berat, karena mereka yang seharusnya menjaga keamanan kas Negara, justru malah menggelapkannya.
Keputusan yang pernah diterapkannya antara lain memberikan vonis pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Azhari Tinam Bunan, vonis penjara seumur hidup pada Edy Penawarta dan hukuman 10 tahun penjara atas terdakwa Dedy Sy Bancin.
Keberaniannya menerobos kekakuan hukum di Negara ini memberikan konsekuensi yang cukup berat. Hakim yang masih terhitung muda ini seringkali menerima ancaman dan ia pun sering berpindah-pindah rumah untuk alasan keamanan.

2003: 
Karaniya Dharmasaputra

Selama 5 tahun berjarir di Majalah Tempo, Karaniya memfokuskan dirinya pada kasus-kasus korupsi, karena beliau meyakini bahwa inilah permasalahan utama yang sedang dihadapi negeri kita. Kegigihannya dalam melakukan investigasi terlihat dari temuannya berupa fotokopi kuitansi tanda terima cek atas kasus Buloggate I dan Buloggate II.
Selain kasus Buloggate, Karaniya juga banyak melakukan investigasi terhadap banyak kasus mafia peradilan, penyelewengan dana dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya. Lebih jauh lagi, Redaktur Majalah Tempo ini berusaha menampilkan hasil investigasinya pada public agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan yang seharusnya.

Erry Riyana Hardjapamekas

Erry Riyana dikenal sebagai seorang profesional yang mempunyai integritas tinggi. Selain berhasil meloloskan PT Tambang Timah (Persero) menjadi perusahan terbuka melalui penawaran saham Nasional dan Internasional, menghasilkan laba dan posisi keuangan yang sangat sehat, beliau juga mempelopori Good Coorporate Governance di lingkungan perusahaannya.
Selama lebih dari 20 tahun, Erry tidak ragu-ragu dalam mengemukakan pendapatnya, sekalipun terhadap para menteri yang menjadi atasannya. Beliau menolak tegas setiap peluang penjualan yang diduga akan sarat dengan potensi korupsi.
Bapak dari empat orang anak ini juga aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan. Beliau adalah pendiri Anggota Dewan Penyantun Masyarakat Transparansi Indonesia, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia dan berbagai organisasi lain. Melalui organisasi-organisasi tersebut beliau memberikan kritik-kritik atas persoalan seperti BLBI, pelanggaran HAM, korupsi dan berbagai penyimpangan lain dalam pemerintahan.

Tahun 2004
Penerima BHACA Tahun 2004:
Saldi Isra

Saldi adalah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang dilahirkan di Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan predikat Summa Cum Laude, Saldi melanjutkan S-2 di Institute of Postgraduate Studies and Research, University of Malaya, Kuala Lumpur.
Bapak dari dua orang putri dan suami dari Leslie Annissa Taufik, SH ini merupakan pribadi yang sangat sederhana. Hatinya tergerak membongkar praktek korupsi yang diduga sudah mengakar kuat di DPRD Sumatera Barat sejak tahun 1999. Yang menjadi alasannya adalah, Sumatera Barat yang masih miskin akan menjadi makin miskin bila korupsi tetap dibiarkan. Melalui Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), Saldi yang didukung tokoh masyarakat, LSM dan pers, mulai melakukan kajian terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD). Dari hasil kajian forum ini, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan anggaran.
Dengan dana patungan dan berhasil dikumpulkan, FPSB mengirim utusan ke Mendagri untuk melaporkan penyimpangan tersebut, namun tidak ditanggapi dengan baik. Kemudian Saldi bersama rekan-rekannya memilih jalan lain dengan mengirimkan laporan ke Kejaksaan, melakukan class action serta meminta kepada Gubernur untuk tidak menandatangani RAPBD. Akan tetapi jalan ini pun tidak memberikan hasil yang diharapkan. Strategi lainnya yang dibangun Saldi adalah menggalang kekuatan pers dengan terus memberitakan pengusutan, agar perkembangan isu ini bisa dikuti masyarakat luas.
Pada tahun 2004, gerakan Saldi dan rekan-rekannya membuahkan hasil, FPSB mengantarkan 43 anggota DPRD Sumbar menjadi terhukum dalam kasus tindak korupsi. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk membongkar penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota DPRD setempat. Berbagai media menilai gerakan yang dilakukan Saldi dan rekan-rekannya sebagai gerakan sosial baru (new social movement) di Indonesia.
Gerakan yang dilakukan bukan tanpa resiko. Selain menerima terror, Saldi juga pernah difitnah telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam. Selebaran tentang sosok Saldi debagai penghinaan agama Islam dibagikan kepada umat Islam di Padang pada jamaah Sholat Idul Adha.
Meskipun demikian, Saldi tetap konsisten dalam memberantas korupsi melalui tulisan-tulisannya. Ia menulis lebih dari 100 artikel tentang hukum dan korupsi yang dimuat media nasional maupun lokal serta 3 buah buku (Kampanye Dengan Uang Haram, Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah).

H. Gamawan FAuzi, SH. MM

Bapak dari tiga putra ini dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan merakyat. Tidak pernah terlibat korupsi maupun dugaan korupsi. Beliau tidak pandang bulu dalam emngambil tindakan bagi aparatnya yang indisipliner, bahkan terhadap sahabatnya sendiri.
Dalam upaya memberantas korupsi di lingkungannya, Gamawan telah melakukan tindakan penurunan pangkat terhadap 23 orang stafnya, menunda kenaikan pangkat 9 orang, penundaan kenaikan gaji berkala 9 orang memberhentikan dengan hormat 2 orang, memberhentikan dengan tidak hormat 8 orang dan melakukan pembebasan jabatan kepada 10 orang.
Dilahirkan di alahan Panjang pada 9 November 1957, suami Hj. Vita Nova, SH ini menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Jurusan Tata Negara Universitas Andalas Padang. Beliau melanjutkan studi S2 nya di Universitas Negeri Padang jurusan Manajemen Kebijakan.
Dengan Motto “Kami Bertekad Menjadi Kabupaten Terbaik Dari Yang Baik”, Gamawan dan aparatnya terus membangun system pemerintahan yang transparan, sehingga menutup peluan bagi aparatnya untuk melakukan tindakan korupsi. Salah satu bentuk transparansi yang dibagunnya adalah memberlakukan pelayanan satu pintu bagi pelayanan publik yang mengantarkan Kabupaten Solok meraih penghargaan pelayanan publik terbaik Nasional untuk kedua kalinya.

Tahun 2008
Penerima BHACA Tahun 2008:

Amien Sunaryadi

Amien Sunaryadi, Ak, MPA, CISA

Nama sang pendekar anti korupsi yang dibesarkan di Semarang tetapi kelahiran Malang 48 tahun silam ini dikenal rendah hati dan tidak suka dirinya terpublikasi. Integritasnya dalam pemberantasan korupsi, tidak diragukan lagi. Kiprahnya dalam gerakan antikorupsi mulai diperhitungkan setelah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan mulai ditakuti oleh berbagai pihak di akhir masa baktinya. Pendekar yang betul-betul menguasai strategi pemberantasan korupsi ini, juga piawai dalam teknologi informasi, reformasi birokrasi, jaringan kerjasama nasional maupun internasional, dan pembangunan institusional serta memahami banyak hal tentang international best practices dalam pemberantasan korupsi. Selama menjadi Anggota KPK (2003-2007), ia memperkenalkan pemberantasan korupsi yang progresif dan menjadi konseptor dari tindakan penggeledahan dan surveillance yang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap kasus korupsi high profile. Ia juga menjadi pendobrak tradisi pemberantasan korupsi yang sebelumnya tidak menyentuh perbuatan suap-menyuap, sehingga seperti yang kita lihat di berbagai media masa berbagai korupsi high profile bisa diungkapkan oleh KPK.

Kiprah bapak tiga anak saat menjadi Anggota KPK ini bukanlah tanpa tantangan. Seringkali ia berbeda pendapat dengan Pimpinan KPK yang lain sehingga harus menerima untuk selalu dipersalahkan oleh pimpinan yang lain. Integritasnya juga dibuktikan dengan menolak jabatan empuk di perusahan negara/BUMN setelah masa jabatannya di KPK berakhir tahun 2007 lalu. Pertimbangannya adalah, merujuk ke UNCAC (United Convention Against Corruption) dan international best practices, maka perlu adanya cooling time yaitu masa tenggang sebelum seorang pejabat publik boleh memegang jabatan pada suatu lembaga yang sebelumnya merupakan obyek di bawah supervisi jabatan publiknya.

Setelah tidak menjadi Anggota KPK, peraih penghargaan Satya Lencana X ini melakukan riset pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama lima bulan, lembar per lembar halaman koran dan majalah terbitan tahun 1952 sampai dengan 1987 dipelajarinya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya sepak terjang bangsa ini dalam memberantas korupsi. Ia sempat pula menjadi staf ahli di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kini ia menjadi seorang Senior Operations Officer di World Bank Office Jakarta untuk bidang antikorupsi. Sebelum berkiprah di KPK, berbagai karya yang terkait dengan pemberantasan korupsi ditulisnya, di mana ia ikut berkontribusi karena posisi profesionalnya :
· Review Sistem dan Prosedur Pencegahan Korupsi pada Departemen KIMPRASWIL (2003)
· Penyiapan Peraturan tentang Fit-And-Proper Test bagi Industri Asuransi(2003)
· Penyiapan Peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah bagi Industri Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (2003)
· Manual Komprehensif Penerapan Sistem Anti Pencucian Uang pada Industri Perbankan (2003)
· Review atas Progres Penerapan Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah (2002)
· Studi tentang Konsep Pelaporan Transaksi Keuangan di Indonesia (1998-1999)
· Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional Edisi Maret 1999 (SPKN - BPKP) (1996-1999)
· Proyek Capacity Building BPKP(1996-1999)

Busyro Muqqodas

Muh. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum
Busyro Muqoddas dikenal sebagai pribadi yang tidak pernah terlibat korupsi maupun dugaan korupsi, berpenampilan sederhana, dikenal sebagai pribadi yang jujur, memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap kondisi rakyat Indonesia dan memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi terutama judicial corruption di Indonesia dan memperbaiki kondisi dunia peradilan, serta terus berusaha memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Sebelum memimpin Komisi Yudisial, ia aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (FH UII), Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta serta menjalani aktifitas kepengacaraan selama 26 tahun di kota kelahirannya Yogyakarta. Kendati demikian, namanya baru naik ke permukaan setelah terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial. Aktifis antikorupsi Denny Indrayana menjamin bahwa Busyro merupakan sosok yang memiliki integritas dan bersih, serta tidak pernah tercela ketika menjalankan profesinya baik sebagai advokat maupun akademisi.

Ia menjabat sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII pada tahun 1983-1986, kemudian pada tahun 1998-2001 menduduki jabatan Dekan Fakultas Hukum UII dan sejak tahun 2004 hingga sekarang ia menjadi Direktur divisi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII. Pada tahun 2005 sampai sekarang ia terpilih untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Gebrakannya dalam melawan korupsi terlihat ketika mulai memimpin Komisi Yudisial. Ia dengan serius dan sistematik melaksanakan tugas Komisi Yudisial untuk membersihkan mafia peradilan. Beberapa tindakan nyata untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya antara lain:

· Melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk melakukan tindakan yang tegas terhadap rekannya yang diduga menerima suap.

· Komisi Yudisial di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas telah melakukan berbagai program yang berhubungan dengan administrasi, pengembangan lembaga, kerjasama serta penggalangan dukungan dari berbagai pihak yang bertujuan untuk memberikan proses penyadaran hati nurani melalui gerakan budaya kepada para penegak hukum agar selalu jujur, adil, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi Komisi Yudisial dan mengajak masyarakat berperan secara aktif membantu memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia dan turut mengawasi perilaku para penegak hukum.

· Program lain yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah diadakannya Penelitian Putusan Hakim dan Investigasi atas Perilaku Hakim yang bertujuan untuk menguatkan tradisi riset dan eksaminasi terhadap putusan hakim serta diperolehnya akurasi data perilaku hakim di Indonesia. Target program ini adalah untuk mendorong dialektika akademis antara komunitas akademisi hukum dengan komunitas hakim, agar keduanya dapat berperan secara sinergis dalam mendorong lahirnya putusan hakim yang progresif serta bermuatan spirit keadilan.

· Komisi Yudisial membangun jaringan yang dikenal dengan istilah Jejaring Komisi Yudisial di 30 propinsi. Manfaat dari Jejaring Komisi Yudisial ini adalah tersusunnya database rekam jejak hakim, terintegrasinya gerakan antarlembaga negara dengan kalangan masyarakat sipil yang mempunyai tujuan untuk melakukan reformasi peradilan dan pemberantasan mafia peradilan, serta teradvokasinya masyarakat pencari keadilan untuk dapat memperjuangkan hak-haknya.

· Pada tahun 2007 Komisi Yudisial yang berada di bawah kepemimpinannya meraih penghargaan laporan keuangan standar tertinggi dari pemerintah atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2007.

Sri Mulyani Indrawati

Dr. Sri Mulyani Indrawati

Gebrakan utama yang dilakukannya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi adalah memimpin reformasi birokrasi di Departemen Keuangan. Ia menempatkan Direktur Jenderal pilihan yang dianggap mampu melaksanakan reformasi birokrasi tersebut di Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang selama ini dikenal sangat subur dengan tindak korupsi. Sri Mulyani konsisten memimpin dan mendukung langkah-langkah pembersihan di Departemen Keuangan. Ia adalah sosok yang sangat profesional dalam melakukan pekerjaannya. Dalam mengamankan sejumlah kebijakan dalam bidang keuangan Ia tidak gentar untuk berbeda pendapat dengan pejabat-pejabat negara lainnya.

Sebelum diangkat menjadi menteri pada tahun 2004, ia memulai karirnya sebagai Asisten Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan terlibat dalam beberapa proses perancangan kebijakan ekonomi. Ia pun dikenal sebagai orang yang tak takut dengan atasan, sekalipun Wakil Presiden.

Wanita yang tahun ini diangkat menjadi Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dilahirkan, di Tanjungkarang 46 tahun yang lalu. Salah satu upaya dalam reformasi birokrasi di Departemen yang dipimpinnya adalah penyusunan surat keputusan bersama yang akan melarang pejabat eselon I merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, bersama Meneg PAN dan Meneg BUMN.
Alasannya, pejabat yang merangkap jabatan ini sarat dengan konflik kepentingan. Selain itu, tujuannya agar pejabat negara ini benar-benar bisa bekerja dengan disiplin dan lebih fokus. Langkah ini sudah mulai menuai hasil. Bawahannya satu per satu mulai menanggalkan jabatan komisaris. Contohnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution yang angkat kaki dari komisaris PT Bursa Efek Indonesia, dan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi yang mundur dari Komisaris PT Krakatau Steel.

Selain di Departemen Keuangan, ia juga mendorong reformasi di Mahkamah Agung. Dia telah mendesak hakim-hakim dan panitera memperbaiki kualitas putusan. Bila tidak, ia mengancam akan menahan tunjangan para hakim. Gebrakan lainnya adalah usaha untuk mengembalikan uang Tommy Soeharto yang tersimpan di BNP Paribas, serta menuntut penyelesaian masalah jual beli utang PT Timor Putra Nasional (TPN).

Tahun2010
Penerima BHACA Tahun 2010:

Walikota Yogya Herry Zudianto

Walikota Yogya Herry Zudianto Suka Jadi Pelayan
Pengusaha batik. Embel-embel itulah yang melekat pada sosok Herry Zudianto sebelum dia menjadi Walikota Yogyakarta. Sejak menjadi pengusaha hingga menjadi orang nomor satu di Kota Yogya, Herry tidak berubah, selalu melayani orang lain.

"Entrepreneur itu jiwanya melayani, memuaskan pelanggan. Saat jadi walikota paradigmanya sama. Kekuasaan itu bukan penguasaan politik tapi wakaf politik. Jadi bukan untuk jadi penguasa tapi untuk jadi pelayan," ujar Herry yang bersama dengan jajaran Pemkot Yogyakarta meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award (BHAA) 2010.

Walikota Surakarta : Ir. JOKO WIDODO

Setelah mendapat mandat lagi dari masyarakat Kota Surakarta untuk lima tahun mendatang(2010-2015), maka inilah Visi dan Misi Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surakarta:

Visi :
Meningkatkan Ksejahteraan masyarakat dan memajukan kota dilandasi spirit Solo sebagai Kota Budaya
Misi :
1.
Mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyat-an melalui pengembangan sektor riil, pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) dengan fasilitasi kredit, menuntaskan penataan PKL, melanjutkan program revitalisasi pasar tradisional, meningkatkan kemampuan manajemen pedagang pasar serta mempromosikan keberadaan pasar dan pedagang.
2.
Pengembangan budi pekerti, tata krama dan tata nilai budaya Jawa melalui ranah pendidikan, keteladanan, penyelengaraan event-event dan program-program pendukung lainnya
3.
Memperkuat karakter kota dengan aksentuasi Jawa dan melestarikan aset-aset budaya, baik yang tangible (bendawi) maupun intangible (tak bendawi).
4.
Meningkatkan pelayanan dan perluasan akses masyarakat di bidang pendidikan, antara lain dengan program sekolah gratis, sekolah plus, bantuan pendidikan masyarakat, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan.
5. Meningkatkan pelayanan dan perluasan akses masyarakat di bidang kesehatan, di antaranya melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS), meningkatkan kualitas kesehatan bersertifikasi ISO, makin memberdayakan Posyandu Balita dan Lansia, perbaikan gizi masyarakat serta menekan angka kematian ibu dan bayi.
6. Meningkatkan akses ke lapangan kerja dengan titik berat pada menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru melalui pelatihan, bantuan permodalan dan membangun jejaring pemasaran produk.
7. Membuka lapangan kerja baru dengan menciptakan iklim investasi yang makin kondusif (Kota Ramah Investasi) dan suasana kota yang aman dan damai.
8. Meningkatkan sarana dan prasarana kota antara lain jalan dan jembatan, transportasi, air bersih, sanitasi dan drainase, penuntasan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penertiban hunian tak berizin, pengembangan ruang terbuka hijau dan pengelolaan persampahan.
9.
Pengembangan brand image kota dengan melakukan penataan kawasan wisata, budaya dan perdagangan serta meningkatkan event-event bertaraf nasional dan intr

Pertimbangan dalam Pemilihan Penerima BHACA Tahun 2010:

Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) memberikan penghargaan Anugerah BHACA 2010 kepada Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo dan pemerintah Kota Yogyakarta dibawah pimpinan H. Herry Zudianto, SE, Akt, MM. Tema BHACA kali ini adalah reformasi dan pelayanan publik.

"Kami memilih dua nama ini berdasarkan faktor integritas, kepemimpinan, dampak reformasi birokrasi yang dilakukan, dan juga upaya melibatkan masyarakat," kata Betti Alisjahbana, salah seorang tim juri BHACA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/10).

Empat dewan juri penghargaan BHACA ke-empat kalinya ini (2003, 2004, 2008, 2010) adalah Betti Alisjahbana, Zoemrotin K. Susilo, Prof. Dr. Eko Prasojo dan Rikard Bagun.

Menurut Betti, selain bersih, tokoh yang dipilih harus melakukan tindakan nyata, dengan membangun sistem yang transparan sehingga memperkecil terjadinya korupsi. Misalnya, Joko Widodo berhasil memimpin daerahnya dengan melakukan perubahan dengan cara yang sangat sederhana dan merakyat.

Saat dia merelokasi 989 pedagang kaki lima (PKL) dengan pendekatan yang sangat dialogis sehingga tidak menimbulkan unjuk rasa. Joko juga membangun 13 pasar tradisional, taman kota, serta perbaikan adminsirasi pelayanan. Dia juga melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

"Saya juga pernah tinggal di Solo bisa merasakan betul bedanya, dulu dan sekarang. Tidak heran jika dalam pilkada kedua kalinya ia terpilih dengan suara 90 persen lebih,"ujarnya.

Pemerintah Yogyakarta yang dipimpin Herry, menurut Betti, dipilih juga karena pelayanan publiknya yang sudah menerapkan pelayanan satu pintu. Pemerintah juga melakukan beberapa inovasi dalam sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Ada juga unit pelayanan informasi keluhan (upik) yang memberikan ruang kepada publik untuk melakukan complain kepada pemerintah. "Pemerintah yang bersih terlihat dengan transparansinya, masukan yang mudah dijawab dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Pengurus BHACA Natalia Soebagjo mengatakan, dipilihnya tema reformasi birokrasi dan pelayanan publik ini karena pada akhirnya pemberantasan korupsi di jajaran pemerintahan tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Individu yang dipilih, tidak hanya bersih tapi juga berhasil melakukan perubahan dalam birokrasi yang mereka pimpin untuk memperbaiki pelayanan kepada publik.

Dari proses yang dilakukan sejak awal tahun itu, masuk 38 nominator yang kemudian setelah dicek kelengkapan administrasinya hanya 15 nama yang memenuhi persyaratan.
Nominator pun mengurucut menjadi 8 nama. Kemudian terpilihlah Joko dan Herry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar